KANTI, GAVEN dan PROJAMIN Dak Urung Lagi Demo di Disdik Sumsel

Lintasnusantara, Lubuklinggau. - kebebasan pers adalah pilar keempat Eksekutif, Legislatif dan yudikatif. Tentunya pers berperan besar dalam pembangunan dan perputaran roda Pemerintahan Indonesia sebagai kontrol kinerja para penyelenggara negara.

Begitupun Statmen Aksi  yang akan dipaparkan  pada Dinas Pendidikan dan Inspektorat Sumsel terkait diduga telah terjadinya perbuatan pencekalan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah diwilayah Kota Lubuklinggau dan Musi Rawas  diantaranya : 

  • Audensi kepala sekolah dinaungi PGRI dengan kejaksaan negeri Lubuklinggau dengan tema lawan LSM wartawan meresahkan.k
  • Oknum kepala sekolah SMA Negeri 7 kota Lubuklinggau melaporkan LSM dan wartawan bersatu kepolres Lubuklinggau dengan tuduhan diduga tidak mendasar.k
  • Oknum kepala SMA negeri 4 Lubuklinggau diduga menolak LSM dan wartawan bersatu menjalankan tugasnya melakukan investigasi penyerepan dana BOS.
  • Oknum kepala SMA Negeri 9 Lubuklinggau diduga melarang wartawan menjalankan tugasnya sebagai jurnalistiknya dalam pengawasan pembangunan fisik sekolah DAK 2024.

Lanjut Sancik, S.IP menegaskan diminta kepada kepala dinas pendidikan Sumsel kalau  dipandang undang-undang kebebasan pers dan kontrol sosial masyarakat tidak bermanfaat gugat atau hapus Di MK dan kumpulkan seluruh kepala sekolah yang ada di Indonesia, jika sudah dihapus undang- undang tersebut kami akan gantung KTA sebagai LSM dan Wartawan. Paparnya.


Sumber Tayang Viral


Posting Komentar

0 Komentar