Laporkan Jajaran Polres Muba ke Propam Mabes Polri, Gabungan LSM dan Aktivis Siap Gelar Aksi Unjuk Rasa

 


Lintas Nusantara, Muba. - Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), dan Aktivis Kabupaten Musi Banyuasin resmi melaporkan Polres Musi Banyuasin, Polsek Keluang, Polsek Babat Toman, serta Polsek Bayung Lencir ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Jakarta. Usai melayangkan laporan pengaduan tersebut, gabungan LSM dan aktivis ini juga memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk desakan penegakan hukum.

Laporan pengaduan itu disampaikan oleh gabungan LSM dan Ormas yang terdiri dari LSM POSE RI, Projamin Muba, Barikade 98 Muba, Gempita Muba, AWDI Muba, serta Tim 9 Naga Hitam Muba. Mereka menilai penanganan kasus kebakaran sumur minyak ilegal (illegal drilling) dan penyulingan minyak ilegal (illegal refinery) di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin sarat pembiaran, tidak profesional, serta diduga kuat adanya perlindungan terhadap praktik mafia minyak ilegal.

Dalam laporan tertulis yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Divisi Propam Polri, gabungan LSM dan Ormas mengungkapkan bahwa sepanjang Januari 2026 terjadi sedikitnya tiga peristiwa kebakaran sumur minyak dan penyulingan ilegal di wilayah hukum Polsek Keluang dan Polsek Babat Toman. Namun hingga kini, seluruh peristiwa tersebut belum menetapkan satu pun tersangka.

Salah satu kasus yang disoroti adalah kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang yang disebut milik seorang perempuan bernama Diana. Menurut pelapor, yang bersangkutan telah diperiksa dan mengakui kepemilikan sumur, namun hingga saat ini belum ditangkap maupun ditetapkan sebagai tersangka, meskipun beredar informasi telah berstatus daftar pencarian orang.

Kasus lain yang dinilai sangat serius adalah kebakaran sumur tua di Desa Kaliberau, Kecamatan Bayung Lencir, yang mengakibatkan enam orang meninggal dunia. Hingga kini, belum ada kejelasan penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana atas peristiwa tersebut. Selain itu, maraknya angkutan BBM ilegal bertangki besar yang melintasi jalan desa dan kabupaten di Musi Banyuasin juga disebut terus berlangsung tanpa penindakan tegas.

Gabungan LSM dan Ormas menilai kondisi tersebut menimbulkan keresahan masyarakat, merusak lingkungan, serta mengakibatkan kerugian negara karena potensi pendapatan yang hilang. Mereka menduga kuat telah terjadi pembiaran sistematis dan pelanggaran kode etik oleh aparat kepolisian di tingkat polres dan polsek.

Selain melapor ke Propam Mabes Polri, gabungan LSM POSE RI bersama aktivis dan mahasiswa juga telah menyampaikan pemberitahuan rencana aksi damai kepada Kapolres Musi Banyuasin. Aksi unjuk rasa dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Januari 2026, mulai pukul 09.00 WIB di Mapolres Musi Banyuasin, dengan estimasi massa sekitar 250 orang.

Ketua Umum LSM POSE RI, Desri Nago SH, menegaskan laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap penegakan hukum dan keselamatan warga. “Kami secara resmi melaporkan Polres Musi Banyuasin beserta jajaran Polsek ke Propam Mabes Polri karena melihat ada pembiaran dan ketidakseriusan dalam penanganan kasus ilegal drilling dan ilegal refinery yang sudah menelan korban jiwa,” ujarnya.

Ia menambahkan, kejadian kebakaran sumur minyak dan penyulingan ilegal yang berulang kali terjadi tanpa penetapan tersangka telah melukai rasa keadilan masyarakat. “Kalau hukum tidak ditegakkan secara tegas, maka praktik ilegal ini akan terus berulang dan masyarakat yang menjadi korban,” tegas Desri Nago.

Sementara itu, Ketua Gempita Muba, Mauzan, yang menyampaikan langsung laporan pengaduan ke Mabes Polri, mengatakan pihaknya membawa sejumlah fakta dan kronologi kejadian sebagai dasar laporan. “Kami datang langsung ke Mabes Polri untuk menyampaikan laporan secara resmi agar Propam dapat memeriksa dan mengaudit kinerja aparat di lapangan, khususnya di Polsek Keluang, Babat Toman, dan Bayung Lencir,” kata Mauzan.

Menurut Mauzan, peristiwa kebakaran sumur minyak ilegal di Kecamatan Keluang yang diduga milik Diana serta kebakaran sumur tua di Desa Kaliberau yang menewaskan enam orang harus menjadi perhatian serius. “Kasus-kasus ini jelas, ada korban jiwa, ada pengakuan kepemilikan, tapi sampai sekarang belum ada tersangka. Ini yang kami anggap janggal,” ujarnya.

Ketua Barikade 98 Muba, Boni, menilai lemahnya penindakan hukum menimbulkan kecurigaan adanya perlindungan terhadap mafia minyak ilegal. “Kami mencium ada indikasi pembiaran sistematis. Karena itu, kami minta Propam Mabes Polri turun tangan langsung agar tidak ada lagi aparat yang bermain atau melindungi pelaku ilegal drilling,” kata Boni.

Ia juga menegaskan bahwa laporan ke Propam akan diikuti dengan aksi unjuk rasa. “Aksi damai akan kami lakukan di Mapolres Musi Banyuasin sebagai bentuk tekanan moral agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan berkeadilan,” tegasnya.(*)

Posting Komentar

0 Komentar