
DPRD Kota Lubuklinggau Tetapkan Propemperda 2026, 19 Raperda Disiapkan untuk Dorong Kesejahteraan Masyarakat
Lintas Nusantara, Lubuklinggau - DPRD Kota Lubuklinggau menggelar Rapat Paripurna Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Lubuklinggau Tahun 2026 yang dirangkaikan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara Wali Kota Lubuklinggau dan DPRD Kota Lubuklinggau, Senin (26/1/2026).
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Lubuklinggau, Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, dan menjadi tonggak awal arah kebijakan legislasi daerah untuk satu tahun ke depan.
Paripurna dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Lubuklinggau, Yulian Efendi, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, sekaligus menyatakan rapat terbuka untuk umum.
Turut hadir dalam rapat tersebut Sekretaris Daerah Kota Lubuklinggau H. Trisko Defriyansa, Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, Dandim 0406 Lubuklinggau Letkol Inf Danny Steven Surbakti, para anggota DPRD, kepala OPD, camat, lurah, serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya, H. Rachmat Hidayat menegaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang bertujuan memenuhi kebutuhan hukum daerah, sekaligus mewujudkan amanat Undang-Undang Dasar 1945.
“Propemperda disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Pada Propemperda Tahun 2026, DPRD Kota Lubuklinggau mengusulkan 13 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Usulan tersebut menyentuh langsung sektor-sektor strategis dan kebutuhan masyarakat, di antaranya:
-Raperda Pembinaan dan Pengembangan UMKM
-Raperda Pemajuan Kebudayaan
-Raperda Penyelenggaraan Kearsipan
-Raperda Keolahragaan
-Raperda Pencegahan Tindakan Kekerasan Seksual di Lingkungan Satuan Pendidikan
-Raperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren
-Raperda Perlindungan dan Pelayanan Kesejahteraan Sosial Penyandang Disabilitas
-Raperda Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
-Raperda Pelayanan Publik
-Raperda Keterbukaan Informasi Publik
-Raperda Pencegahan dan Penanganan Stunting
-Raperda Ketahanan dan Kemandirian Pangan Daerah
-Raperda Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Sementara itu, Pemerintah Kota Lubuklinggau mengusulkan 6 Raperda, yakni:
-Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
-Raperda RTRW Kota Lubuklinggau Tahun 2024–2044
-Raperda Perubahan Keempat Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
-Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025
-Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026
-Raperda APBD Tahun Anggaran 2027
Dengan demikian, total 19 Raperda resmi ditetapkan dalam Propemperda Kota Lubuklinggau Tahun 2026.
Ketua DPRD Kota Lubuklinggau Yulian Efendi mengatakan, seluruh Raperda tersebut akan dibahas sepanjang tahun 2026 melalui komisi-komisi terkait.
“Hari ini telah disahkan Propemperda 2026 dengan total 19 Raperda. Semoga seluruh proses pembahasan berjalan lancar dan sesuai dengan rencana,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari 13 usulan DPRD, sebanyak 8 Raperda telah dibahas pada tahun sebelumnya, sementara 5 Raperda sisanya akan dibahas dan ditargetkan rampung tahun ini.
“Raperda yang diusulkan menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat, seperti penguatan UMKM, pencegahan kejahatan seksual di lingkungan pendidikan, hingga pengaturan industri hiburan di Kota Lubuklinggau,” tutup Yulian Efendi.
Pemerintah Kota Lubuklinggau berharap sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga agar seluruh Raperda dalam Propemperda 2026 dapat diselesaikan tepat waktu dan menghasilkan regulasi yang benar-benar berdampak positif bagi masyarakat. ADV (TH)
0 Komentar