
LINTAS NUSANTARA, MUSI RAWAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Musi Rawas (Mura) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025, Selasa (31/3/2026).
Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Musi Rawas tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Musi Rawas, Firdaus Cik Olah. Dalam rapat tersebut tercatat sebanyak 21 dari 40 anggota DPRD Musi Rawas hadir.
Kegiatan tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama satu tahun anggaran.
Selain jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Rawas serta unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Musi Rawas Firdaus Cik Olah menyampaikan bahwa pelaksanaan Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025 memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Firdaus menjelaskan, dalam Pasal 19 ayat (1) PP Nomor 13 Tahun 2019 disebutkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Penyampaian LKPJ ini merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah selama satu tahun anggaran,” jelasnya.
Selain berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan rapat tersebut juga berdasarkan surat Bupati Musi Rawas Nomor 050/182/III/2026 tertanggal 16 Maret 2026 tentang penyampaian LKPJ Tahun 2025.
Firdaus menegaskan, penyampaian Nota Pengantar LKPJ bukan merupakan akhir dari proses evaluasi. Setelah nota pengantar tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna, DPRD Musi Rawas akan melakukan pembahasan lebih lanjut melalui alat kelengkapan DPRD, khususnya komisi-komisi.
Pembahasan nantinya dilakukan melalui rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sesuai dengan mitra kerja masing-masing komisi.
Melalui pembahasan tersebut, DPRD akan melihat secara lebih mendalam berbagai program dan kegiatan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Evaluasi tersebut menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana target pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan telah dilaksanakan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala maupun persoalan yang masih perlu mendapatkan perhatian.
Sementara itu, Bupati Musi Rawas diwakili Wakil Bupati Musi Rawas, H. Supriyatno, menyampaikan Nota Pengantar LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menjelaskan bahwa setelah berakhirnya tahun anggaran, kepala daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan LKPJ kepada DPRD.
Kewajiban tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, LKPJ merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan selama satu tahun anggaran.
Penyampaian LKPJ juga menjadi sarana untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan berbagai kebijakan pemerintahan, pengelolaan keuangan daerah hingga pelaksanaan urusan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.
“Berakhirnya tahun anggaran, kepala daerah berkewajiban menyampaikan LKPJ sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” kata Supriyatno.
Wakil Bupati menjelaskan, materi yang disampaikan dalam LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 mencakup sejumlah aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Di antaranya berkaitan dengan kebijakan umum pemerintahan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah, penyelenggaraan pemerintahan daerah, penyelenggaraan tugas pembantuan serta penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
Seluruh aspek tersebut menjadi bagian dari laporan yang nantinya akan menjadi bahan bagi DPRD Musi Rawas untuk melakukan pembahasan dan evaluasi.
Menurut Supriyatno, penyampaian LKPJ juga diharapkan dapat memperkuat hubungan kerja antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.
Pemerintah daerah, lanjutnya, terbuka terhadap berbagai masukan, catatan maupun rekomendasi yang nantinya disampaikan DPRD setelah melakukan pembahasan terhadap LKPJ.
Hal tersebut dinilai penting karena keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya bergantung pada kinerja pemerintah daerah, tetapi juga membutuhkan dukungan, pengawasan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan.
Pada akhir penyampaiannya, Wakil Bupati Musi Rawas menyampaikan keyakinannya bahwa seluruh anggota DPRD memiliki keinginan dan komitmen yang sama dengan pemerintah daerah untuk terus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, evaluasi terhadap kinerja pemerintah daerah harus dipandang sebagai bagian dari upaya bersama untuk melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Ia mengakui bahwa dalam pelaksanaan berbagai program dan kegiatan selama Tahun Anggaran 2025, masih dimungkinkan adanya capaian yang belum optimal.
Karena itu, berbagai kekurangan yang ditemukan dalam proses evaluasi diharapkan dapat menjadi bahan perbaikan bagi pemerintah daerah pada masa mendatang.
“Jika masih terdapat hal yang belum optimal dalam kinerja pemerintah daerah, marilah kita bekerja sama dan bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat untuk mengoptimalkan capaian kinerja pemerintah daerah di masa yang akan datang,” ujar Supriyatno.
Ia berharap proses pembahasan LKPJ dapat berjalan secara konstruktif dan menghasilkan rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Rekomendasi DPRD nantinya diharapkan tidak hanya menjadi catatan administratif, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk memperbaiki perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan pada tahun-tahun berikutnya.
Dengan adanya pembahasan antara DPRD dan jajaran OPD, berbagai capaian program dapat dikaji secara lebih komprehensif. Begitu pula dengan kendala yang ditemukan di lapangan dapat dibahas untuk mencari solusi yang tepat.
Usai penyampaian Nota Pengantar LKPJ dalam Rapat Paripurna, tahapan berikutnya akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD Kabupaten Musi Rawas.
Pembahasan tersebut akan dilakukan bersama OPD yang menjadi mitra kerja masing-masing komisi.
Dalam proses tersebut, DPRD akan mencermati pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas sepanjang Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan juga menjadi momentum bagi DPRD untuk menyampaikan berbagai aspirasi masyarakat yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di daerah.
Dengan mekanisme tersebut, diharapkan proses evaluasi LKPJ dapat berjalan secara objektif, transparan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan kinerja pemerintah daerah.
Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Musi Rawas Tahun Anggaran 2025 pun menjadi langkah awal dari rangkaian evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Musi Rawas selama satu tahun terakhir.
Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus menjaga komunikasi serta membangun sinergi agar setiap program pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
Pada akhirnya, seluruh proses pembahasan LKPJ tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Musi Rawas.
Dengan semangat evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Musi Rawas berkomitmen menjadikan setiap catatan terhadap pelaksanaan program Tahun Anggaran 2025 sebagai bahan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan pada tahun-tahun mendatang, sekaligus memperkuat orientasi pembangunan yang berpihak pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. ADV (Red)
0 Komentar