Angota BPD desa Toman diduga rangkap jabatan

Lintasnusantara, Muba -Diduga  Oknum Badan permusyawaran desa(BPD) desa toman kecamatan babat Toman kabupaten Musi Banyuasin mendapat gaji dobel diluar dari Siltap (penghasilan tetap), menerima tunjangan atas jabatannya di desa, karena menjadi tenaga Kemendikbud yang sudah berstatus PPPK

Meningkatnya pengasilan tetap (siltap) perangkat desa dan BPD yang sudah setara dengan gaji PNS golongan II/A, diharapkan  meningkatnya kinerja BPD dalam melayani masyarakat dan melaksanakan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsi) masing masing.

Bukan itu saja, tentu diharapkan pula agar tidak ada lagi BPD yang mempunyai pekerjaan ganda (double job).

Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, BPD tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Kenyataannya masih ada beberapa Angota BPD menerima tunjangan atas jabatannya di desa, termasuk menerima gaji dari instansi yang  lain

Seperti yang terjadi pada  oknum anggota BPD desa toman Sekarang berinisial (i) yang juga menjabat sebagai tenaga Kemendikbud sudah berstatus PPPK 

Meski sudah ada larangan, BPD tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.

Hal ini membuktikan lemahnya pemerintahan dalam menerapkan suatu aturan. Sepertinya peraturan hanya sekedar diucapkan saja.

Muhamad" nama samaran,"saat dijumpai awak media ini pada hari kamis(06-02-2025) menjelaskan," ada   BPD desa toman yang rangkap jabatan selain jadi BPD  beliau juga tenaga PPPK , tentu saja pihak kecamatan dan pemerintah desa melakukan pembiaran dan telah menabrak regulasi yang ada,karena jika nanti pihak inspektorat melakukan pemeriksaan secara detail,dan tentunya bila ditemukan adanya oknum anggota BPD mendapat gaji dobel maka secara aturan berlaku para oknum harus mengembalikan uang ke kas negara,"jelas nya

"Menurut saya kinerja pemdes toman sudah jelas bobrok atau  buruk tidak mungkin kades tidak tahu aturan apalagi seorang anggota  BPD yang rangkap jabatan,kami berharap kepada instansi terkait bertindak tegas dalam menyikapi persoalan ini ,"tambah nya

Indra agustian,"selaku Angota BPD saat dikonfirmasikan pada hari Jum'at (07-02-25) melalui WhatsApp nya ke nomor 08218598XXXX menjelaskan,"dakjadi masalah kalu nak diberitakan,cuman harus kamu ketahui aku baru saja lulus manjadi PPPK dan belum diangkat,posisi ku jadi Angota BPD sudah mengundurkan diri," tutupnya(tnt)

Posting Komentar

0 Komentar