Lintas Nusantara, Musi Rawas – Menyikapi statmen kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta mengenai, dua orang Oknum LSM Terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) 05/05/2025 oleh tim landak satreskrim Polres Musi Rawas, indikasi kasus dugaan peras oknum Kades Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas, terpublikasi dibeberapa media Online dari hasil Polres Musi Rawas mengadakan Prees Realise pada tanggal 08 mei 2025.
Dalam Prees Realis Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menjelaskan bahwa sangat mendukung apabila pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat atau LSM, pada penggunaan anggaran desa. Namun diungkapkan Kapolres dalam pengawasan tersebut ada Standar Operasional Prosedur (SOP). Dan silahkan laporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) atau bisa juga melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP),” tegas Kapolres dalam Prees Realise, Rabu 07 Mei 2025 di Polres Musi Rawas Ia menambahkan, “Namun apabila dijadikan alat untuk menakut-nakuti, mengancam, apabila dijadikan profesi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, maka untuk kami akan tindak tegas,” kata Kapolres.
Pada statemen Kapolres tersebut “Silahkan lakukan pengawasan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Laporkan Ke Aparat Penegak Hukum (APH)” mendapat tanggapan beragam di tengah-tengah masyarakat, diantaranya Saiful Bustam Efendi selaku Tim Investigator LSM KANTI-Komunitas Masyarat Silampari menjelaskan, kalau boleh jujur, masyarakat sudah krisis kepercayaan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) terkhusus penanganan tindak pidana korupsi diwilayah Kabupaten Musi Rawas, salah satu contoh siang tadi (13.01/09/05/25) Kami LSM KANTI-Komunitas Masyarat Silampari menerima surat balas dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas bahwa terkait laporan diduga penyalagunakan keuangan Desa yang kami sampaikan tidak dapat ditindaklanjuti di Kejaksaan Negeri Musi Rawas di karenakan saat ini dalam investigasi / pemeriksaan Unit Tipikor Polres Musi Rawas dan setelah Kami lakukan konfirmasi pada beberapa pihak bahwa benar adanya perihal tersebut, sudah berposes di Unit Tipikor Polres Musi Rawas sekitar satu setengah tahun yang lalu dan hingga saat ini belum ada kejelasan hukum yang pasti.
Lanjut saiful, “Maka dari itu, menjadi alasan kuat bagi masyarakat krisis kepercayaan terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) terkait dalam penanganan Kasus TIPIKOR diwilayah Kabupaten Musi Rawas selain dari itu, dalam satu dekade ini pihak Unit Tipikor Polres Musi Rawas tidak terdengar dalam penanganan Kasus Tipikor menetapkan tersangka hingga ke jeruji besi, yang menjadi pertanyaan publik, apa Iya di Kabupaten Musi Rawas tidak ada Pejabat Korup ?... tutupnya. (Red)

0 Komentar